Tugas Pokok
Bidang Distribusi Pangan
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi pangan.
Fungsi
Bidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi:
- penyiapan pelaksanaan koordinasi kegiatan distribusi, harga dan
cadangan pangan;
- penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang
distribusi, harga dan cadangan pangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi, harga dan
cadangan pangan;
- pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan distribusi, harga dan
cadangan pangan;
- penyiapan pemantapan program dan kegiatan distribusi, harga dan
cadangan pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan distribusi,
harga dan cadangan pangan;
- penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau
pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang
tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta
pengembangan jaringan distribusi;
- penyiapan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota;
- penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan,
pengendalian dan evaluasi di bidang distribusi, harga dan cadangan
pangan;
- penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan,
pengendalian dan evaluasi di bidang distribusi, cadangan dan harga
pangan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.