Halaman

Tupoksi Bidang Distribusi Pangan

Tugas Pokok


Bidang Distribusi Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi pangan.

Fungsi


Bidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan koordinasi kegiatan distribusi, harga dan cadangan pangan;
  2. penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
  3. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
  4. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan distribusi, harga dan cadangan pangan;
  5. penyiapan pemantapan program dan kegiatan distribusi, harga dan cadangan pangan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan distribusi, harga dan cadangan pangan;
  7. penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  8. penyiapan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  9. penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan distribusi;
  10. penyiapan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota;
  11. penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
  12. penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang distribusi, cadangan dan harga pangan; dan
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagikan: