Tugas Pokok
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretariat dalam memimpin, mengendalikan dan mengarahkan tugas- tugas pada sub bagian Umum dan Kepegawaian kepada staf urusan perlengkapan, rumah tangga, protokoler, surat menyurat dan kearsipan, kepegawaian, menyelenggarakan administrasi meliputi penyusunan urutan kepangkatan, mengurus kesejahteraan pegawai, mengurus atau menyelenggarakan pendidikan dan latihan, serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris.
Fungsi
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Pengelolaan surat menyurat, meliputi arsip clan exspedisi, pengadaan dan pendistribusian;
- Penyiapan perlengkapan pertemuan/rapat termasuk upacara-upacara;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokoler dinas;
- Penyusunan dan pengelola mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, baik yang bertugas di dinas maupun UPTD;
- Pembuatan rencana kebutuhan pegawai, peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
- Penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pendidikan dan latihan penjenjangan bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Pengaturan penyiapan absen pegawai baik pagi maupun siang;
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan disiplin;
- Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan Koordinasi dengan seksi lainnya yang terkait; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.