Halaman

Tupoksi Kepala Dinas

Tugas Pokok


Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan penyusunan perencanaan dan kebijakan daerah dibidang pangan.

 

Fungsi


Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  3. Memberikan pembinaan dalam melaksanakan tugas di bidang Ketahanan Pangan;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam melaksanakan program kegiatan;
  5. Melakukan upaya-upaya penyelesaian, masalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program Ketahanan Pangan; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati.
Bagikan: