Tugas Pokok
Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan penyusunan perencanaan dan kebijakan daerah dibidang pangan.
Fungsi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Memberikan pembinaan dalam melaksanakan tugas di bidang Ketahanan Pangan;
- Melaksanakan koordinasi dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam melaksanakan program kegiatan;
- Melakukan upaya-upaya penyelesaian, masalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program Ketahanan Pangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati.