Tugas Pokok
Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun perencanaan program kegiatan dan mengkoordinir serta melaksanakan tugas umum kepegawaian, perencanaan, keuangan, dan asset di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
Fungsi
Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta laporan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, protokol, dan surat menyurat;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan Keuangan dan aset;
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas bidang-bidang dan fungsional dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan penyusunan Program; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas